Kapolres Singkawang Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika Sepanjang Bulan Maret  2024 di Kota Singkawang

    Kapolres Singkawang Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika Sepanjang Bulan Maret  2024 di Kota Singkawang
    SINGKAWANG, Polda Kalbar - Polres Singkawang, Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika, di ruang Press Conference Polres Singkawang  yang beralamat di Jalan Firdaus H. Rais II Kota Singkawang, Senin (1/4/2024)  Dalam Kegiatan Press Conference tersebut Kapolres Singkawang didampingi Oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, Personel Propam Polres Singkawang, Para Penyedik Sat Resnarkoba Polres Singkawang serta dihadiri oleh para Tersangka dan rekan - rekan awak media.   Dihadapan awak media Kapolres Singkawang  AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. menuturkan, “Bahwa Polres Singkawang  khususnya Sat Resnarkoba telah berhasil melakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika mulai sejak awal bulan Maret  2024  hingga saat ini, Telah berhasil mengungkap  sebanyak  12 Laporan Polisi, Kemudian dari  5 Laporan Polisi terkait dengan Operasi Pekat , dimana dari Operasi Pekat ini ada 2 TO dan 3 Non TO , dari ke lima Laporan Polisi ini terdapat  5 Tersangka , Selanjudnya dari 12 Laporan Polisi ini ada satu LP diantaranya dengan Tersangka dua Orang yaitu Laporan Polisi Nomor  22, tanggal 21 Maret 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 19.10 Wib, di halaman sebuah rumah yang beralamat di Jl.Pembangunan Kel.Tengah Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang,   Tersangka:1 dengan Inisial  AY  dan Tersangka 2  Inisial SM, Selanjudnya Untuk Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Inisial AY berupa 1 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0, 79 gram,   Kemudian Barang bukti yang disita dari tersangka Inisial SM berupa  1 buah alat hisap sabu/bong,   1  buah korek api warna hijau dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung,   Selanjutnya terhadap tersangka  Inisial AY dan tersangka  Inisial SM di terapkan Pasal 112 Ayat(1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat  4 tahun dan paling lama 20  tahun dan Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal - Pasal tersebut. Selanjudnya  LP  Nomor : 25 tanggal 15 Maret 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 09.00 Wib, Adapun Tersangka Inisial TF , selanjudnya Barang bukti yang berhasil disita berupa 11  paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10, 9 gram, 1 buah amplop warna putih,   1 buah kotak plastik warna putih, 1  buah sendok pipet, dan 1 unit handphone , Selanjutnya terhadap tersangka  Inisial TF  beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, kemudian pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Selanjudnya untuk  Laporan Polisi lainnya  akan disampaikan secara  detil  oleh  Kasat Narkoba Polres  Singkawang, Tuturnya  Dalam kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Singkawang AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H. menjelaskan, “ Baik Terimakasih yang terhormat Bapak Kapolres Singkawang dan seluruh rekan - rekan media,   Untuk LP selanjudnya adalah Laporan polisi nomor:14 tanggal 27 Februari 2024 Perkara tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam12.30 Wib, yang terjadi disebuah rumah yang beralamat di NekCateng Kel. Pangmilang Kec. Singkawang Selatan, Tersangka yang diamankan Inisial RS, dengan Barang bukti yang disita berupa 14 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0, 99 gram, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial RS diterapkan Pasal114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat(1) tentang Narkotika.  Berikutnya Laporan Polisi Nomor:15 tanggal 1 Maret 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada tanggal 1 Maret 2024 sekira jam 05.00 Wib, di sebuah rumah yang beralamat di Jl.Ratu Sepudak Kel.Setapuk Kecil Kec Singkawang Utara, dengan Tersangka Inisial JW, Barang bukti yang disita berupa 11 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1, 57gram, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial JW diterapkan Pasal114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat(1) tentang Narkotika. Berikutnya Laporan Polisi Nomor:16 tanggal 3 Maret 2024, tentang tindak pidana Narkotika, yang terjadi di Jl.Pahlawan GangTama Kel. Roban Kec Singkawang Tengah, dengan Tersangka Inisial LSK, Selanjutnya Barang Bukti yang berhasil disita berupa 24 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6, 22 gram, Selanjutnya tersangka Inisial LSK di terapkan Pasal 114 Ayat(2) dan Pasal 112 Ayat (2) tentang Narkotika. Selanjutnya Laporan Polisi Nomor 17 tanggal 6 Maret 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira jam 02.00 Wib, di Jalan Firdaus Kel.Pasiran Kec.Singkawang Barat Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial IPM, Barangbukti yang berhasil disita berupa: 2 butir pil berwarna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0, 78 gram, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial IPM di terapkan Pasal114 Ayat (1) dan Pasal112 Ayat(1) tentang Narkotika  Selanjudnya Laporan Polisi Nomor: 18  tanggal 6 Maret 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira jam 03.00 Wib di Jl. Kalimantan Kel.Condong Kec.Singkawang Tengah Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial S, Selanjutnya Barang bukti yang berhasil disita berupa 2 butir pil berwarna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0, 63 gram, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial S, Pasal yang diterapkan adalah Pasal114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Tentang Narkotika Selanjutnya Laporan Polisi Nomor 19 tanggal 7 Maret 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira jam16.45 Wib, di sebuah kios yang beralamat di Jl. Veteran Kel.Roban Kec. SingkawangTengah KotaSingkawang, Tersangka yang berhasil diamankan Inisial P, Selanjutnya Barang bukti yang berhasil disita berupa: 6 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0, 87 gram, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial S diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) tentang Narkotika. Selanjudnya Laporan Polisi Nomor 20, tanggal 15 Maret 2024, tentang tindak pidana Narkotika, yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 00.05 Wib, di sebuah kamar kos yang beralamat di Pasir Panjang Kel.Sedau Kec.Singkawang Selatan Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial  S , selanjudnya Barang bukti yang disita berupa 5 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0, 28 gram, 1 bungkus plastik klip, 1 unit skill/timbangan dan 1 (satu) unit Handphone, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial S  di terapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) tentang Narkotika  Berikutnya  Laporan Polisi Nomor: 21  tanggal 6 Maret  2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira jam03.00 Wib, di Jalan Kalimantan Kel.Condong Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang, dengan Tersangka Inisial S, Selanjudnya Barang bukti yang berhasi disita berupa:24 butir pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 7, 71 gram, Selanjutnya terhadap tersangka  Inisial MAA  Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat(2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Berikutnya Laporan Polisi Nomor 23 tanggal 21 Maret 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 21.30 Wib di sebuah rumah yang beralamat di JL.Pahlawan Kel.Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang, adapun Tersangka dengan Inisial SFDN dengan barang bukti 3 (tiga) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2, 98 gram, 2 buah dompet warna hitam, 1 unit skill/timbangan, 1 bungkus kantong plastik klip, 1 buah sendok pipet warna hitam, 1 buah buku catatan, 1 (satu) buah tas merk COACH, 1 buah korek api warna orange dan  1 (satu) unit Handphone, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial SFDN diterapkan Pasal114 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 Ayat(1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selanjudnya Laporan Polisi Nomor: 24 tanggal 18 Maret 2024, tentangtindakpidanaNarkotika yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wib di Gg. Sukaria  Jl. Sukaramai  Kel. Sedau, Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang, Adapun Tersangka Inisial E  selanjutnya Barang bukti yang berhasil disita berupa: 1 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0, 73 gram,   1 buah kotak rokok , 1 buah tabung kaca dan 1 buah korek api warna ungu, Selanjutnya terhadap tersangka  Inisial E  diterapkan Pasal114 Ayat (1)  dan Pasal112 Ayat(1) tentang Narkotika, Tuturnya   Selanjudnya  Kapolres  Kembali Menambahkan bahwa  Jumlah Tersangka Yang Ditahan sebanyak  13 (tigabelas) orang , Selanjudnya  jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita yaitu Narkotika Jenis sabu sebanyak  86 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 25, 33 gram dan Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak  4  butir pil berwarna biru yang diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat bersih 1, 41gram dan 24 butir pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 7, 71 gram, Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 282 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalahgunaan  narkotika  (dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka 1 (satu) paket kecil dengan berat  1 gram sabu dapat  digunakan  untuk 10 (sepuluh) orang  dan 1 (satu) butir Pil ekstasi dapat digunakan untuk 1orang), Pungkasnya 

    Cucu

    Cucu

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Aster Kasdam...

    Artikel Berikutnya

    Sepanjang Bulan Maret  2024  Sat Resnarkoba ...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami